Jangan Nekat Berangkat Haji dari Luar Kota
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau jemaah agar tidak nekat berangkat haji di luar jalur resmi pemerintah. Bagi yang nekat, pemerintah tidak bertanggung jawab akan pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah bersangkutan.
“Pemerintah tidak menyarankan masyarakat berangkat haji melalui jalur nonkuota,” ujar Direktur Bina Haji Kementerian Agama Khoirizi H Dasir, Sabtu (14/7).
Menurut Khoirizi, jemaah haji yang termasuk dalam kuota resmi pemerintah terbagi dalam dua kelompok, yakni jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Tahun ini kuota resmi pemerintah Indonesia berjumlah 221 ribu jemaah, dengan rincian 204 ribu jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus. Meski demikian, di lapangan ternyata ditemukan ada jemaah haji asal Indonesia yang berangkat tidak menggunakan kuota pemerintah Indonesia.
Ini yang kemudian masyarakat mengenal sebagai jemaah haji non-kuota.
Tak seperti jemaah haji non kuota, jemah haji khusus memiliki hak yang sama dengan jemaah reguler. Mereka berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan serta perlindungan selama melaksanakan ibadah haji.
Mengingat pelaksanaan ibadah haji khusus merupakan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bukan pemerintah, maka menurut Khoirizi diperlukan pengawasan yang ketat dari pemerintah.
“Misalnya, pengawas harus memeriksa apakah para jemaah haji khusus ini telah mendapatkan manasik haji yang cukup?,” ujarnya.
Pasalnya sempat ditemukan di lapangan jemaah haji asal Indonesia yang berangkat tidak menggunakan kuota pemerintah Indonesia.
- Dubes Arab Buka Peluang Investasi untuk BPKH Indonesia di Tanah Suci
- Didirikan Muhammad Husni Ali Hasan, Mutawiffmu Siap Memandu Jemaah Haji dan Umrah
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp 4,4 Triliun pada 2025
- Cerita Bahagia Jemaah yang Tuntaskan Ibadah Haji 2024
- Pansus DPR Mencium Dugaan Manipulasi Data Haji Khusus, Ya Tuhan