Jangan Nekat Berangkat Haji dari Luar Kota
Sabtu, 14 Juli 2018 – 18:30 WIB

Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com
Pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan para PIHK kepada jemaah juga harus dilakukan dengan ketat. Jangan sampai mereka sudah mengeluarkan biaya lebih banyak dari jemaah haji reguler, tapi ternyata mendapat pelayanan yang tidak sesuai.
Khoirizi pun menjelaskan masalah perlindungan jemaah juga menjadi salah satu concern pemerintah. Dia menuturkan perlindungan jemaah haji reguler lebih mudah dilakukan karena operasional langsung menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. (esy/jpnn)
Pasalnya sempat ditemukan di lapangan jemaah haji asal Indonesia yang berangkat tidak menggunakan kuota pemerintah Indonesia.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- BPKH Limited Teken Kontrak Penyediaan 2,4 Juta Porsi Makan Jemaah Selama Puncak Haji
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk