Jangan Nilai Negatif Kader Parpol
Rabu, 07 September 2011 – 19:30 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari meminta kepada semua pihak tidak memberikan penilaian negatif terhadap calon hakim agung (CHA) terutama yang berasal dari kalangan partai politik. Pernyataan tersebut diungkapkan Eva menyusul adanya pernyataan dari Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz yang menurut dia memberikan penilaian negatif kepada kader partai yang mencalonkan diri sebagai hakim agung.
“Saya prihatin dengan statement Donal Fariz ICW yang bernuansa stigmatisasi dan labelling negatif kepada kader-kader parpol. Dikatakan, Prof Gayus adalah satu-satunya dari 18 cakim MA yang patut diragukan integritasnya karena berlatar belakang parpol,” ungkap Eva kepada JPNN di Jakarta, Rabu (7/9).
Eva menyatakan, ada upaya dari ICW menyembunyikan fakta bahwa sebelumnya kader parpol juga banyak yang menjadi hakim agung. Setidaknya ada 5 hakim agung yang berlatar belakang parpol antara lain Prof Bagir Manan dan Prof Muladi dari Partai Golkar, Alm Prof Muchsin dari Partai Persatuan Pembangunan, dan Abdul Rahman Saleh dari Partai Bulan Bintang.
“Yang sebenarnya harus dipahami adalah bahwa tidak ada larang kader parpol mendaftar calon hakim agung. Tetapi begitu terpilih barulah terikat larangan untuk aktif menjadi pengurus parpol. Misi politik praktis harus diakhiri dan bertransformasi ke politik etis. Hal tersebut sudah menjadi tradisi dan tidak menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja lembaga,” terang perempuan kelahiran Jawa Timur ini.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari meminta kepada semua pihak tidak memberikan penilaian negatif terhadap calon hakim agung (CHA)
BERITA TERKAIT
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Serangan Hoaks Makin Ramai, Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Lapor Polda Jateng
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tegas Tolak Impor Dokter Asing
- Hasil Survei SMRC & Indikator Politik Berbeda, Persepi Diminta Turun Tangan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta