Jangan Paksakan Ajukan 15 Nama Calon Hakim Agung!
Senin, 14 Mei 2012 – 18:49 WIB
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) dianjurkan tidak memaksakan diri mengajukan 15 nama calon Hakim Agung ke DPR.
“Calon Hakim Agung, saya ikut menyeleksinya. Kalau yang angkatan ini saya anjurkan kepada KY, jangan memaksakan diri kalau tidak sampai 15 calon Hakim Agung,” kata Anggota Tim Seleksi Hakim Agung, Jimly Asshiddiqie, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).
Dia menegaskan, KY tidak boleh memaksakan diri. Karena, dia menilai, banyak calon yang tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan untuk menjadi Hakim Agung. “Karena tidak banyak yang memenuhi kualifikasi menjadi Hakim Agung, jadi tidak boleh dipaksakan,” ujar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Menurutnya, kalau sekarang tidak sampai 15 nama tidak masalah, karena masih ada kesempatan lagi nanti. Karena, menurut dia, untuk memilih Hakim Agung itu tidak bisa sembarangan.
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) dianjurkan tidak memaksakan diri mengajukan 15 nama calon Hakim Agung ke DPR. “Calon Hakim Agung,
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang