Jangan Paksakan Ajukan 15 Nama Calon Hakim Agung!
Senin, 14 Mei 2012 – 18:49 WIB
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) dianjurkan tidak memaksakan diri mengajukan 15 nama calon Hakim Agung ke DPR.
“Calon Hakim Agung, saya ikut menyeleksinya. Kalau yang angkatan ini saya anjurkan kepada KY, jangan memaksakan diri kalau tidak sampai 15 calon Hakim Agung,” kata Anggota Tim Seleksi Hakim Agung, Jimly Asshiddiqie, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).
Dia menegaskan, KY tidak boleh memaksakan diri. Karena, dia menilai, banyak calon yang tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan untuk menjadi Hakim Agung. “Karena tidak banyak yang memenuhi kualifikasi menjadi Hakim Agung, jadi tidak boleh dipaksakan,” ujar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Menurutnya, kalau sekarang tidak sampai 15 nama tidak masalah, karena masih ada kesempatan lagi nanti. Karena, menurut dia, untuk memilih Hakim Agung itu tidak bisa sembarangan.
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) dianjurkan tidak memaksakan diri mengajukan 15 nama calon Hakim Agung ke DPR. “Calon Hakim Agung,
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus