Jangan Paksakan Ajukan 15 Nama Calon Hakim Agung!
Senin, 14 Mei 2012 – 18:49 WIB

Jangan Paksakan Ajukan 15 Nama Calon Hakim Agung!
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) dianjurkan tidak memaksakan diri mengajukan 15 nama calon Hakim Agung ke DPR.
“Calon Hakim Agung, saya ikut menyeleksinya. Kalau yang angkatan ini saya anjurkan kepada KY, jangan memaksakan diri kalau tidak sampai 15 calon Hakim Agung,” kata Anggota Tim Seleksi Hakim Agung, Jimly Asshiddiqie, kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).
Dia menegaskan, KY tidak boleh memaksakan diri. Karena, dia menilai, banyak calon yang tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan untuk menjadi Hakim Agung. “Karena tidak banyak yang memenuhi kualifikasi menjadi Hakim Agung, jadi tidak boleh dipaksakan,” ujar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Menurutnya, kalau sekarang tidak sampai 15 nama tidak masalah, karena masih ada kesempatan lagi nanti. Karena, menurut dia, untuk memilih Hakim Agung itu tidak bisa sembarangan.
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) dianjurkan tidak memaksakan diri mengajukan 15 nama calon Hakim Agung ke DPR. “Calon Hakim Agung,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?