Jangan Paksakan Penerapan E-Voting

Jangan Paksakan Penerapan E-Voting
Jangan Paksakan Penerapan E-Voting
Ditegaskannya, penerapan e-voting di Amerika Serikat saja tidak seluruhnya berjalan. Demikian pula dengan Prancis. Sementara di Jerman, Mahkamah Konstitusi Jerman malah melarang penggunaan e-voting. Bahkan di Inggris, lanjut Ganjar, surat suara dihitung secara manual dengan menyewa teller bank.

Pendapat Ganjar diperkuat Direktur International Foundation for Electoral Systems (IFES), Peter Erben. Dikatakan, sistem e-voting pada pemilu ibarat bayi yang baru lahir. "Di negara-negara maju pun pelaksanaan sistem e-voting masih menjadi perdebatan dan belum diterima sepenuhnya," ucapnya.

Namun penilaian berbeda dilontarkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo. Menurutnya, penerapan e-voting dalam Pemilu tidak bisa disepelehkan. “Saya tidak berada dalam posisi yang pesimis, tapi kita tidak boleh menutup diri,” katanya.

Sementara Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa pelaksanaan e-voting untuk saat ini bisa diterapkan secara bertahap sebelum digunakan pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden. Ia mencontohkan penggunaan e-voting yang sudah dimulai di Kabupaten Jembrana, Bali. “Harus mulai dari pemilihan kepala desa sehingga masyarakat mengenal dan siap ketika diterapkan,” cetusnya.(awa/jpnn)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo mengatakan, penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik ( e-voting) pada Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News