Jangan Pasang Spanduk SARA, Hukumannya Berat!
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengingatkan masyarakat untuk tidak memasang spanduk provokatif jelang Pilkada DKI putaran kedua.
Dia mencontohkan spanduk penolakan warga menyalatkan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama beberapa waktu lalu.
Spanduk tersebut sempat membuat situasi memanas karena dianggap tak manusiawi.
Iriawan mengatakan, ini merupakan peringatan terakhir bagi para pemasang spanduk provokatif.
"Kalau tak dituruti, saya akan pidanakan mereka dengan UU SARA, ya. Ini peringatan saya," kata Iriawan di Gedung Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Iriawan mengimbau masyarakat mengurungkan niat memasang spanduk seperti itu.
Menurut dia, spanduk seperti itu sangat meresahkan masyarakat karena bernada intimidasi dan ancaman.
"Kami turunkan. Kalau ada yang masang lagi tentu akan kami proses hukum, ya," tegas Iriawan. (Mg4/jpnn)
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengingatkan masyarakat untuk tidak memasang spanduk provokatif jelang Pilkada DKI putaran kedua.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
- Siap Menangkan RIDO jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, PP DKI Ajak Anak Muda Gunakan Hak Suara
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Sukarelawan PMJ Ajak Warga Jakarta Tak Pilih Pemimpin yang Melukai Hati Umat
- 7 Hari Jelang Pencoblosan Pilkada, Hasto: Banyak Kandidat dari PDIP Berasal dari Rakyat