Jangan Pasang Spanduk SARA, Hukumannya Berat!
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengingatkan masyarakat untuk tidak memasang spanduk provokatif jelang Pilkada DKI putaran kedua.
Dia mencontohkan spanduk penolakan warga menyalatkan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama beberapa waktu lalu.
Spanduk tersebut sempat membuat situasi memanas karena dianggap tak manusiawi.
Iriawan mengatakan, ini merupakan peringatan terakhir bagi para pemasang spanduk provokatif.
"Kalau tak dituruti, saya akan pidanakan mereka dengan UU SARA, ya. Ini peringatan saya," kata Iriawan di Gedung Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Iriawan mengimbau masyarakat mengurungkan niat memasang spanduk seperti itu.
Menurut dia, spanduk seperti itu sangat meresahkan masyarakat karena bernada intimidasi dan ancaman.
"Kami turunkan. Kalau ada yang masang lagi tentu akan kami proses hukum, ya," tegas Iriawan. (Mg4/jpnn)
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengingatkan masyarakat untuk tidak memasang spanduk provokatif jelang Pilkada DKI putaran kedua.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono Bakal Dihadiri 20 Ribu Orang, Dimeriahkan Dewa 19
- Irjen Karyoto Rotasi Jabatan, Mulai dari Kapolsek hingga Kasat di Jajaran Polda Metro
- Di Debat Kedua, RK-Suswono Janjikan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis di Jakarta
- Di Bawah Komando H. Odink, Tokoh Multi Etnik di Jakarta Siap Menangkan RIDO
- Selama Pilkada Jakarta, Pramono tak mau Ubah Panggilan dari Mas ke Bang