Jangan Percaya Hoaks Formulir Kelahiran Lama
Dalam siaran persnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa formulir pelaporan kelahiran yang tersebar di media sosial itu tidak benar.
''Itu hoaks atau kabar bohong,'' tulisnya dalam website Kemendagri.
Menurut dia, formulir yang tersebar di media sosial berlaku sebelum 2006. Formulir tersebut tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan itu pun sudah diubah lagi melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Aturan tentang kependudukan lebih diperjelas lagi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
''Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2010, formulir F-2.01 sudah tidak mencantumkan penggolongan penduduk sebagaimana formulir di atas. Sekarang penduduk hanya dibedakan atas WNI dan orang asing (WNA),'' jelas Zudan.
Hanya, kabar lawas yang dijadikan bahan hoax itu sudah digoreng sedemikian rupa sehingga memunculkan tanggapan dan komentar minor terhadap pemerintah. Padahal, informasi tersebut keliru dan dipastikan tidak benar.
Posting-an itu memang tidak mendatangkan keuntungan materi bagi pembuatnya secara langsung.
Formulir kelahiran lama tidak melampirkan keterangan agama Islam
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
- Ramai Isu Gempa Susulan Lebih Besar di Bandung, BMKG: Hoaks
- Menjelang Pemilu 2024, Masyarakat Harus Berpikir Kritis Hadapi Berita Hoaks
- Bareskrim Sudah Garap 61 Saksi di Kasus Hoaks Rocky Gerung
- 4 Cara Hindari Hoaks, Silakan Disimak