Jangan Persulit Guru Honorer Jadi ASN PPPK, Kemendikbudristek & BKN Serius lah!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Khusus Honorer (BKH) PGRI Riau Eko Wibowo menyampaikan kekecawaan atas penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022.
Penundaan itu dinilai telah menimbulkan kegaduhan di kalangan guru honorer yang sudah penuh harap menunggu hasil seleksi.
Ekowi, sapaan akrabnya, menegaskan pemerintah sudah mempermainkan ratusan ribu guru honorer.
Sebab, penundaan itu tidak disertai alasan jelas di mana masalahnya sehingga membuat resah dan galau semuanya, baik P1, P2, P3, dan P4.
"Kami ingin kepastian dan keseriusan Kemendikbudristek dan BKN benar-benar bekerja dengan jelas. Ingat Presiden Jokowi sudah menyampaikan jangan mempersulit guru honorer jadi ASN PPPK," kata Ekowi yang juga wakil ketua PGRI Riau kepada JPNN.com, Kamis (2/2).
Seharusnya, lanjut Ekowi, Kemendikbudristek dan BKN menginformasikan pengumuman sesuai jadwal, 2 - 3 Februari. Bukan tiba-tiba menyampaikan kabar penundaan tanpa diinformasikan masalahnya apa.
Untuk diketahui, pengumuman hasil seleksi PPPK guru resmi ditunda. Penundaan ini sebelumnya disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani melalui akunnya di Instagram.
Dalam unggahan sekitar pukul 15.00 WIB itu dinyatakan pengumuman hasil seleksi PPPK guru ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Jangan persulit guru honorer jadi ASN PPPK, Kemendikbudristek dan BKN diminta serius.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali