Jangan Persulit Korban Kebakaran untuk Menyoblos

Jangan Persulit Korban Kebakaran untuk Menyoblos
Jangan Persulit Korban Kebakaran untuk Menyoblos
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta meminta KPU DKI untuk mempermudah akses penggunaan hak pilih bagi korban kebakaran. Berdasarkan Pasal 7 SK KPU DKI No. 16 Tahun 2011 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang kehilangan kartu pemilih bisa menggunakan hak suaranya selama terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di lokasi kebakaran.

"Panwaslu akan meminta kepada KPU DKI Jakarta agar akses untuk memilih oleh korban kebakaran dimudahkan," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah usai rapat koordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di kantor Panwaslu DKI, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (27/8).

Opsi lain, sambung Ramdhan, korban kebakaran bisa memilih di TPS di luar lokasi kebakaran. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 SK KPU DKI. Ramdan memastikan, lembaganya akan memberi pengawasan lebih agar hak suara korban kebakaran di Jakarta tidak hilang.

"Sesuai Pasal 6 SK KPU DKI, korban kebakaran dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain," ujar Ramdhan.

JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta meminta KPU DKI untuk mempermudah akses penggunaan hak pilih bagi korban kebakaran. Berdasarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News