Jangan Persulit Korban Kebakaran untuk Menyoblos
Senin, 27 Agustus 2012 – 18:43 WIB
Dalam rapat koordinasi dengan Panwanscam ini dibahas soal evaluasi pelanggaran hak politik warga yang hilang pada putaran pertama Pilkada DKI.
Dari posko pengaduan yang dibuka Panwaslu DKI tercatat ada 950 warga yang melapor kehilangan hak pilihnya. Menurut Ramdhan, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mengakomodir ke dalam DPT tambahan khusus yang jumlahnya mencapai 34.603 pemilih untuk putaran kedua.
"Tindak lanjut posko pengaduan DPT Panwaslu DKI dilakukan KPU DKI Jakarta dengan mengakomodir DPT tambahan khusus," pungkas Ramdhan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta meminta KPU DKI untuk mempermudah akses penggunaan hak pilih bagi korban kebakaran. Berdasarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anies Siapkan Tim Sinkronisasi untuk Sesuaikan Program APBD DKI
- Resmi! Anies-Sandi Sebagai Gubernur dan Wagub DKI Terpilih
- Terimalah...Permohonan Maaf dari Sandiaga Uno
- Ahok-Djarot Absen Dalam Penetapan Anies-Sandi Sebagai Pemenang
- Massa Aksi 55 Siap Terima Apa pun Putusan Majelis Hakim
- Anies-Sandi Hadir, Ahok-Djarot Absen