Jangan Persulit Korban Kebakaran untuk Menyoblos

Jangan Persulit Korban Kebakaran untuk Menyoblos
Jangan Persulit Korban Kebakaran untuk Menyoblos
Dalam rapat koordinasi dengan Panwanscam ini dibahas soal evaluasi pelanggaran hak politik warga yang hilang pada putaran pertama Pilkada DKI.

Dari posko pengaduan yang dibuka Panwaslu DKI tercatat ada 950 warga yang melapor kehilangan hak pilihnya. Menurut Ramdhan, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mengakomodir ke dalam DPT tambahan khusus yang jumlahnya mencapai 34.603 pemilih untuk putaran kedua.

"Tindak lanjut posko pengaduan DPT Panwaslu DKI dilakukan KPU DKI Jakarta dengan mengakomodir DPT tambahan khusus," pungkas Ramdhan. (dil/jpnn)


JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta meminta KPU DKI untuk mempermudah akses penggunaan hak pilih bagi korban kebakaran. Berdasarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News