Jangan Pilih Jubir KPK Yang Mencari Penghasilan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai jabatan juru bicara KPK harus segera diisi pasca-Febri Diansyah mengundurkan diri, pada Kamis (26/12) lalu.
"Agar rakyat Indonesia sebagai pemilik konstitusional atas KPK dapat terlayani akan segala informasi terkait kebijakan dan program komisioner dan seluruh pagawai KPK. Ini juga sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa rakyat berhak tahu tentang kinerja KPK," ujar Emrus di Jakarta, Minggu (29/12).
Direktur Eksekutif EmrusCorner ini menilai, jabatan jubir KPK sebaiknya diisi paling lambat di minggu pertama Januari 2020.
Sebab, fungsi jubir dari suatu instansi sangat strategis. Sama halnya jubir presiden, jubir KPK tidak boleh kosong karena sesuatu hal.
Bila Jubir berhalangan tetap atau mengundurkan diri, secepat mungkin diangkat penggantinya, sehingga arus komunikasi dan informasi kepada masyatakat tidak terganggu, macet, apalagi tertunda hanya karena ketiadaan jubir.
"Saya pikir sosok jubir KPK harus ditentukan berdasarkan pemikiran dan perencanaan yang matang. Setidaknya ada lima persyaratan yang perlu dipertimbangkan oleh komisioner KPK dalam menentukan sosok jubir," ucapnya.
Pertama, jubir KPK tidak boleh dari kekuatan kelompok masyatakat yang berada pada posisi pro maupun yang kontra terhadap pemberantasan korupsi, agar jubir berada pada posisi netral dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Jubir KPK harus bekerja dalam suatu tatanan sistem yang berlaku di internal KPK. Artinya, Jubir juga harus berbasis pada undang-undang positif yang sedang berlaku dan bersikap adil kepada setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Untuk menemukan jubir KPK, pimpinan bisa saja dengan cara jemput bola, tentu terlebih dahulu melakukan semacam focus group discussion (FGD).
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK