Jangan Potong Gaji ke-13
Rabu, 04 Juli 2012 – 16:57 WIB
Dikatakan Facruddin, dirinya sudah meneken Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD). Proses pembayarang tinggal tergantung dengan bendaharawan gaji masing-masing. "Ini kita lakukan sebagai bentuk pelayanan prima,”ungkapnya.
Baca Juga:
Mengenai jumlah gaji ke-13 yang dibayarkan, jelasnya, sebesar penghasilan atau gaji sebulan yang diterima masing-masing pegawai seperti diperoleh pada Juni 2012. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus.
Kemudian, Fachruddin menegaskan, pembayaran gaji ke-13 tidak boleh dipotong sepeser pun. Artinya, jumlah yang tertera di slip gaji itulah yang dibayarkan kepada pegawai bersangkutan.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh ada pemotongan gaji 13 yang dibayarkan kepada para pegawai. Pembayarannya harus penuh,” tegasnya seraya menambahkan sejauh ini belum pernah terdengar ada pemotongan gaji 13 di lingkungan Pemko Medan.(gus/sam/jpnn)
MEDAN-Seluruh pegawai negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemko Medan tersenyum manis. Pasalnya mulai hari ini, Rabu (4/7), mereka sudah bisa mengambil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif