Jangan Potong Gaji ke-13
Rabu, 04 Juli 2012 – 16:57 WIB

Jangan Potong Gaji ke-13
Dikatakan Facruddin, dirinya sudah meneken Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD). Proses pembayarang tinggal tergantung dengan bendaharawan gaji masing-masing. "Ini kita lakukan sebagai bentuk pelayanan prima,”ungkapnya.
Baca Juga:
Mengenai jumlah gaji ke-13 yang dibayarkan, jelasnya, sebesar penghasilan atau gaji sebulan yang diterima masing-masing pegawai seperti diperoleh pada Juni 2012. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus.
Kemudian, Fachruddin menegaskan, pembayaran gaji ke-13 tidak boleh dipotong sepeser pun. Artinya, jumlah yang tertera di slip gaji itulah yang dibayarkan kepada pegawai bersangkutan.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh ada pemotongan gaji 13 yang dibayarkan kepada para pegawai. Pembayarannya harus penuh,” tegasnya seraya menambahkan sejauh ini belum pernah terdengar ada pemotongan gaji 13 di lingkungan Pemko Medan.(gus/sam/jpnn)
MEDAN-Seluruh pegawai negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemko Medan tersenyum manis. Pasalnya mulai hari ini, Rabu (4/7), mereka sudah bisa mengambil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki