Jangan Rakyat Sendiri Dihalangi Mudik, tetapi WNA Bebas Keluar Masuk Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho mengapresiasi kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melarang penerbangan menggunakan pesawat carter selama larangan mudik 6/17 Mei 2021.
Saat mengumumkan kebijakan itu Pada Senin (10/5), Menhub Budi juga meminta tenaga kerja yang akan melakukan penerbangan ke Indonesia periode tersebut untuk menunda perjalanannya.
"Walau terkesan lamban dan tergantung respons publik yang resisten terhadap carter pesawat dari warga negara asing (WNA) ke Indonesia, tetapi ini kebijakan pemerintah yang layak diapresiasi," ucap Irwan Fecho melalui pesan singkat, Selasa (11/5).
Namun demikian, legislator Partai Demokrat itu mengingatkan perlunya pengawasan agar kebijakan itu betul-betul dilaksanakan di lapangan.
"Kemenhub selaku regulator harus berani bertindak tegas jika terdapat maskapai pesawat yang melanggar kebijakan tersebut," ujar politikus asal Kalimantan Timur itu.
Wasekjen DPP Partai Demokrat itu juga berharap kebijakan itu memberikan rasa adil terhadap masyarakat yang dilarang mudik oleh pemerintah.
"Jangan rakyat sendiri dihalangi mudik, tetapi WNA bebas keluar masuk Indonesia dengan alasan yang terkesan dipaksakan dan kontradiktif dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," pungkas Irwan.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kedatangan ratusan WNA asal China yang masuk melalui Bandara Internaisonal Soekarno-Hatta.
Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho apresiasi kebijakan melarang operasional pesawat carteran selama larangan mudik.
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!