Jangan Reduksi Pancasila sebagai Dasar Negara

Jangan Reduksi Pancasila sebagai Dasar Negara
Jangan Reduksi Pancasila sebagai Dasar Negara

jpnn.com - JAKARTA - Yayasan Pendidikan Bung Karno terus menentang program MPR yang memasukkan Pancasila ke dalam empat pilar kebangsaan. Pancasila dianggap tidak tepat masuk dalam pilar karena akan mereduksi pemaknaannya sebagai dasar negara.

"Yayasan Pendidikan Bung Karno sudah beberapakali menyurati MPR RI perihal keberatan tentang penggunaan empat pilar kebangsaan yang menghabiskan banyak anggaran negara, bertentangan dengan posisi Pancasila sebagai dasar negara, dan tidak ada ketetapan hukumnya. Wacana empat pilar sangat menyesatkan," kata Ristiyanto dari Yayasan Pendidikan Bung Karno dalam diskusi Kebangsaan "Empat Pilar, Mereduksi Pancasila?" di Kampus Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (30/9).

Ristiyanto lantas mengutip pendapat  Bung Karno yang menyebut Pancasila sebagai philosophische grondslaag kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia. Makanya kata dia, penempatan Pancasila sebagai pilar negara merupakan wacana yang menyesatkan dalam ketatanegaraan. Keempat pilar yang dimaksud adalah Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945.

"Kami akan melakukan somasi terhadap MPR atas penggunaan kata ‘Empat Pilar' dan melakukan gugatan parlement review ke DPR," tegasnya.

Protes yang sama juga disampaikan Ketua Umum DPN Gepenta, Brigjen Polisi (Purn) Parasian Simanungkalit. Menurutnya, Pancasila disejajarkan menjadi pilar maka diibaratka seperti membangun rumah di atas pasir. Artinya Pancasila diangkat dari pondasinya sebagai rumah berbangsa dan bernegara, Pancasila sebagai penyanggah NKRI tidak boleh diletakkan sebagai pilar. "Pancasila itu dasar, pilarnya ya UUD 45, Bhineka Tunggal Ika," ujarnya.

Di tempat yang sama, Akademisi Universitas Paramadina, Subhi Ibrahim mengatakan secara semantik istilah empat pilar kebangsaan tidak tepat, Pancasila harus dilihat dari nilai-nilai kebangsaan sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi nasional, dan sumber hukum dari sumber tertib hukum. Sedangkan UUD 45 adalah konstitusi, NKRI bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa.

"Dengan demikian, kesalahan semantik empat pilar mempunyai implikasi dalam membentuk kesadaran masyarakat dan berpengaruh dalam implementasi praktek kebijakan teknisnya yang akan mereduksi makna Pancasila. Seringkali permasalahan itu muncul dari kesalahan dalam semantik, untuk itu istilah empat pilar harus dihapus," ujar Subhi Ibrahim.

Terlebih lagi, Subhi beranggapan, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah citra antropologis, dimana pancasila merupakan cermin manusia Indonesia sehingga menjadi rujukan primer sistem kenegaraan  dan berbangsa, Pancasila menjadi "manunggaling kawula gusti" dalam etika politik, di satu sisi. Di sisi lain, Pancasila menjadi titik temu bangunan kebangsaan Indonesia, ungkapnya.

JAKARTA - Yayasan Pendidikan Bung Karno terus menentang program MPR yang memasukkan Pancasila ke dalam empat pilar kebangsaan. Pancasila dianggap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News