Jangan Remehkan Gerakan Buruh
Senin, 06 Februari 2012 – 09:12 WIB
Ketua Asosisai Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Darwoto mengatakan, harus dipahami pelaksanaan UMK 2012 tersebut diberikan kepada karyawan yang masa kerjanya kurang lebih dari satu tahun.”Kalau mereka yang sudah lama bekerja, ada kesepakatan dengan pihak perusahaan sendiri, itu aturan kami,” jelasnya.
Sejauh ini, semua pihak termasuk buruh menganggap kenaikan UMK yang sudah disepakati untuk seluruh karyawan. Padahal, kata Darwoto, setiap perusahaan memiliki mekanisme pengangkatan dan pemberian upah masing-masing. ”Ada perjanjian bipartit antara perusahaan dengan karyawan yang sudah lama bekerja,” imbuhnya.
Saat ditanyai, banyaknya ancaman yang datang dari perusahaan asing untuk hengkang dari Indonesia, Darwoto mengaku, Indonesia memiliki kerugian besar. Pasalnya, satu perusahaan saja selalu menanamkan modalnya mencapai ratusan miliar. ”Bagaimana kalau ada ratusan yang hengkang. Sangat mempengaruhi pertumbuhan industri di Indonesia,” jelasnya.
Bulan Juli nanti, kata Darwoto, akan terlihat dampak demontrasi buruh beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya belum menerima ataupun memantau setiap perusahaan. Namun, yang dapat dipastikan setiap tahun penyerapan tenaga kerja akan berkurang.
JAKARTA–Aksi demonstrasi buruh yang terjadi belum lama ini, ditengarai tak sebatas aksi protes semata. Gerakan tersebut sudah bermotif politik
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra