Jangan Remehkan Gerakan Buruh
Senin, 06 Februari 2012 – 09:12 WIB
Perlu diketahui jumlah perusahaan di Bekasi saat ini mencapai 4.200 perusahaan yang terbagi dari perusahaan dalam negeri dan perusahaan milik asing. Di antara perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai elektrnonik, garmen, otomotif dan tesktil.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi sudah mengedarkan surat edaran penepan Upah Minumum Kabupaten (UMK) nomor 561/Kep.211-Bangsos/2012 tentang perubahan ketiga atas keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2012 terbagi dalam Kelompok UMK sebesar Rp 1.491.000. Namun, untuk Kelompok 1 sebesar Rp 1.715.000 dan Kelompok II sebesar Rp 1.849.000.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Donny Sirait mengatakan, sejauh ini proses penangguhan bagi perusahaan yang keberatan atas penetapan UMK akan dilakukan verifikasi oleh Pemprov Jawa Barat. Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi hanya mendapat tembusan saja. ”Kita yang usulkan jika memang ada perusahaan yang melakukan penangguhan, tetapi prosesnya ada di Pemprov Jawa Barat,” tandasnya singkat. (rko/dny)
JAKARTA–Aksi demonstrasi buruh yang terjadi belum lama ini, ditengarai tak sebatas aksi protes semata. Gerakan tersebut sudah bermotif politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad