Jangan Remehkan Gerakan Buruh
Senin, 06 Februari 2012 – 09:12 WIB

Jangan Remehkan Gerakan Buruh
Perlu diketahui jumlah perusahaan di Bekasi saat ini mencapai 4.200 perusahaan yang terbagi dari perusahaan dalam negeri dan perusahaan milik asing. Di antara perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai elektrnonik, garmen, otomotif dan tesktil.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi sudah mengedarkan surat edaran penepan Upah Minumum Kabupaten (UMK) nomor 561/Kep.211-Bangsos/2012 tentang perubahan ketiga atas keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2012 terbagi dalam Kelompok UMK sebesar Rp 1.491.000. Namun, untuk Kelompok 1 sebesar Rp 1.715.000 dan Kelompok II sebesar Rp 1.849.000.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Donny Sirait mengatakan, sejauh ini proses penangguhan bagi perusahaan yang keberatan atas penetapan UMK akan dilakukan verifikasi oleh Pemprov Jawa Barat. Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi hanya mendapat tembusan saja. ”Kita yang usulkan jika memang ada perusahaan yang melakukan penangguhan, tetapi prosesnya ada di Pemprov Jawa Barat,” tandasnya singkat. (rko/dny)
JAKARTA–Aksi demonstrasi buruh yang terjadi belum lama ini, ditengarai tak sebatas aksi protes semata. Gerakan tersebut sudah bermotif politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi