Jangan Remehkan Gugatan Keberadaan RSBI
Rabu, 20 Juni 2012 – 19:50 WIB

Jangan Remehkan Gugatan Keberadaan RSBI
JAKARTA -- Anggota DPR-RI Komisi X DPR, Nuroji menyesalkan sikap Mendikbud Muhammmad Nuh yang menurutnya diam saja disaat keberadaan sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) digugat publik. "Terhadap berbagai gugatan tersebut mestinya pemerintah jangan berdiam diri," kata Nuroji, Rabu (20/6), di Jakarta.
Padahal, kata dia, gugatan terhadap sekolah yang dipandang eksklusif tersebut datang dari berbagai kalangan, bukan saja dari perorangan melainkan juga sejumlah organisasi pendidikan seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan Indonesia (APPI), dan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP).
Organisasi pendidikan yang disebut terakhir ini (KAPP) telah melakukan gugatan yuridis kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar me-revew Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan hukum diselenggarakannya RSBI.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota DPR-RI Komisi X DPR, Nuroji menyesalkan sikap Mendikbud Muhammmad Nuh yang menurutnya diam saja disaat keberadaan sekolah Rintisan
BERITA TERKAIT
- Universitas Pelita Harapan Luncurkan Faculty of AI
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Tendik Piye?
- Soroti Kebijakan Pendidikan, Mercy Minta Tak Ada PHP di Daerah 3T
- Pemerintah Maju Mundur soal Jadwal Libur Sekolah, Guru se-Indonesia Pusing 7 Keliling
- Waka MPR Minta Pemda Dukung Aturan SPMB 2025 demi Permudah Akses Belajar bagi Anak
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap