Jangan Remehkan Gugatan Keberadaan RSBI
Rabu, 20 Juni 2012 – 19:50 WIB

Jangan Remehkan Gugatan Keberadaan RSBI
JAKARTA -- Anggota DPR-RI Komisi X DPR, Nuroji menyesalkan sikap Mendikbud Muhammmad Nuh yang menurutnya diam saja disaat keberadaan sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) digugat publik. "Terhadap berbagai gugatan tersebut mestinya pemerintah jangan berdiam diri," kata Nuroji, Rabu (20/6), di Jakarta.
Padahal, kata dia, gugatan terhadap sekolah yang dipandang eksklusif tersebut datang dari berbagai kalangan, bukan saja dari perorangan melainkan juga sejumlah organisasi pendidikan seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan Indonesia (APPI), dan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP).
Organisasi pendidikan yang disebut terakhir ini (KAPP) telah melakukan gugatan yuridis kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar me-revew Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan hukum diselenggarakannya RSBI.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota DPR-RI Komisi X DPR, Nuroji menyesalkan sikap Mendikbud Muhammmad Nuh yang menurutnya diam saja disaat keberadaan sekolah Rintisan
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental