Jangan Remehkan Gugatan Keberadaan RSBI
Rabu, 20 Juni 2012 – 19:50 WIB
JAKARTA -- Anggota DPR-RI Komisi X DPR, Nuroji menyesalkan sikap Mendikbud Muhammmad Nuh yang menurutnya diam saja disaat keberadaan sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) digugat publik. "Terhadap berbagai gugatan tersebut mestinya pemerintah jangan berdiam diri," kata Nuroji, Rabu (20/6), di Jakarta.
Padahal, kata dia, gugatan terhadap sekolah yang dipandang eksklusif tersebut datang dari berbagai kalangan, bukan saja dari perorangan melainkan juga sejumlah organisasi pendidikan seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan Indonesia (APPI), dan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP).
Organisasi pendidikan yang disebut terakhir ini (KAPP) telah melakukan gugatan yuridis kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar me-revew Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan hukum diselenggarakannya RSBI.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota DPR-RI Komisi X DPR, Nuroji menyesalkan sikap Mendikbud Muhammmad Nuh yang menurutnya diam saja disaat keberadaan sekolah Rintisan
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas