Jangan Resah Lagi, GTT Digaji Sesuai UMK
Kamis, 12 Januari 2017 – 11:43 WIB
jpnn.com - Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di jenjang SMA/SMK Jatim tak perlu resah lagi.
Mereka tidak perlu khawatir gaji akan berkurang setelah SMA/SMK dikelola provinsi.
Sebab, Dinas Pendidikan Jawa Timur tetap menginstruksikan pemberian gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menegaskan, GTT akan dibayar sekolah.
Besaran gaji juga tidak berkurang. Hitungannya tetap sesuai UMK. Kepala sekolah diharapkan bisa mengelola anggaran.
"Kalau kepala sekolah tidak bisa, kongkonen leren. Tanggung jawabnya memang besar," katanya.
Saiful menambahkan, dirinya tidak main-main dalam mengurus pendidikan.
Termasuk setelah alih kelola SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.
Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di jenjang SMA/SMK Jatim tak perlu resah lagi.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Berita Gaji Guru Naik, Sudah Banyak yang Bahagia, BKN Ingatkan Hal Ini
- Gaji Guru Naik Melalui Tunjangan Sertifikasi, Al Munzir Sangat Berbahagia
- Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran