Jangan Resah Lagi, GTT Digaji Sesuai UMK
Kamis, 12 Januari 2017 – 11:43 WIB

Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Solusinya, mengatur batas maksimal. Jadi, sekolah juga tidak asal membuat program," katanya.
Sekolah diperbolehkan menerima sumbangan. Sebab, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah tanggung jawab bersama.
Lalu, bagaimana dengan kekhawatiran adanya pungutan liar? "Program-program harus dikomunikasikan dengan komite sekolah. Unit cost sudah saya hitung," katanya. (puj/ayu/c7/git/jpnn)
Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di jenjang SMA/SMK Jatim tak perlu resah lagi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen: Gaji & Tunjangan Guru ASN hingga Honorer Aman, PPG Lanjut
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Berita Gaji Guru Naik, Sudah Banyak yang Bahagia, BKN Ingatkan Hal Ini
- Gaji Guru Naik Melalui Tunjangan Sertifikasi, Al Munzir Sangat Berbahagia
- Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik