Jangan Resah Lagi, GTT Digaji Sesuai UMK

Jangan Resah Lagi, GTT Digaji Sesuai UMK
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Solusinya, mengatur batas maksimal. Jadi, sekolah juga tidak asal membuat program," katanya.

Sekolah diperbolehkan menerima sumbangan. Sebab, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah tanggung jawab bersama.

Lalu, bagaimana dengan kekhawatiran adanya pungutan liar? "Program-program harus dikomunikasikan dengan komite sekolah. Unit cost sudah saya hitung," katanya. (puj/ayu/c7/git/jpnn)


Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di jenjang SMA/SMK Jatim tak perlu resah lagi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News