Jangan Resah Lagi, GTT Digaji Sesuai UMK
Kamis, 12 Januari 2017 – 11:43 WIB
"Solusinya, mengatur batas maksimal. Jadi, sekolah juga tidak asal membuat program," katanya.
Sekolah diperbolehkan menerima sumbangan. Sebab, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah tanggung jawab bersama.
Lalu, bagaimana dengan kekhawatiran adanya pungutan liar? "Program-program harus dikomunikasikan dengan komite sekolah. Unit cost sudah saya hitung," katanya. (puj/ayu/c7/git/jpnn)
Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di jenjang SMA/SMK Jatim tak perlu resah lagi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pentolan PPPK Bersuara soal Gaji & Karier seperti PNS, Berani Menyebut Angka, Wouw
- Menteri Pendidikan Janji Gaji Guru Bakal Naik, Termasuk yang Berstatus Non-ASN
- Raker Komisi X DPR & Mendikdasmen Menyinggung Kenaikan Gaji Guru
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes