Jangan Revisi UU untuk Melindungi Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Surat usulan pengajuan hak angket sejumlah anggota DPR tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada pimpinan dewan, sudah dibacakan di rapat paripurna DPR, Kamis (23/2).
Namun, belum ada keputusan apa pun yang diambil terkait pengusulan hak angket itu.
Pengusulan hak angket baru akan dibahas pada masa sidang berikutnya.
Sejumlah fraksi yang merupakan perpanjangan partai politik di DPR berbeda pendapat soal usulan hak menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) oleh Presiden Joko Widodo tersebut.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan, tidak ada satu pun anggota Fraksi PPP di DPR menandatangani usulan hak angket.
Menurut dia, PPP melihat bahwa persoalan ini belum sampai pada level diperlukannya angket.
Pria yang karib disapa Romi itu mengatakan, DPP PPP sudah melakukan rapat dan menginstruksikan kepada fraksi untuk tegas menyatakan ini bukan ranah angket.
“Tapi, masih ada hak bertanya, ada hak lain yang dimiliki anggota DPR maupun fraksi untuk bisa menuntaskan persoalan ini,” kata Romi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).
Surat usulan pengajuan hak angket sejumlah anggota DPR tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada
- Usung Repatriasi Artefak Budaya, Fadli Zon Mau Pulangkan Prasasti Pucangan dari India
- Berbicara di Forum Dunia, Menteri Fadli Zon Promosikan Indonesia sebagai Superpower Budaya
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Fadli Zon Singgung Kemerdekaan Palestina di Forum Parlemen Negara-Negara Islam