Jangan Salah, Pendataan Honorer Bukan Dilakukan Tenaga Non-ASN, Cermati Penjelasan BKN
Rabu, 03 Agustus 2022 – 11:27 WIB
Hal tersebut untuk mendapatkan data valid. Itu sebabnya setiap instansi yang mengajukan data honorer pun, tambah Suharmen, harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
"Data ini akan menjadi database honorer yang baru, karena itu data yang masuk sistem pendataan honorer harus valid," tegas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)
Tenaga non-ASN bingung dengan pendataan honorer. Mereka menyangka harus mengisi data tersebut. Deputi BKN memberikan penjelasannya
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Ribuan Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Tidak Perlu Ikut Tes Kompetensi
- Pernyataan Terbaru MenPANRB Rini soal Honorer pada Seleksi PPPK 2024
- 60,8% Guru Madrasah Belum Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Begini Rencana Kemenag
- Guru Honorer Posisi Teratas Terjerat Pinjol, Semoga Pidato Presiden Prabowo Bukan Omon-omon
- Penjaga Sekolah jadi Honorer 19 Tahun, Hadapi Tes PPPK 2024 dengan Tenang
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Masih jadi Pertanyaan Besar, Ada Kejutan yang Bikin Bahagia, Wow