Jangan Salah Tafsir Penerapan Harga Lelang CPO, Catat Nih Penjelasan Mendag

Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
"Oleh karena itu, pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi," tegas Mendag.
Ketegasan ini disampaikan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.
“Persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” tegas Wisnu.(mcr28/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
- Kaya Susah
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas