Jangan Sampai 28 Ribu Pekerja Pabrik Rokok Terkena PHK Massal

Jangan Sampai 28 Ribu Pekerja Pabrik Rokok Terkena PHK Massal
Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS

jpnn.com, JAKARTA - Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) meminta pemerintah untuk melindungi segmen rokok kretek. Menyusul adanya kebijakan yang membuat pelaku usaha kecil di segmen rokok kretek mulai resah.

Permintaan tersebut disampaikan menanggapi keluhan pelaku usaha industri rokok, terkait rencana pemerintah menaikkan batasan produksi SKT golongan 2 dari 2 miliar menjadi 3 miliar batang.

Ketua MSI Joko Wahyudi mengatakan, wacana ini tidak hanya menimbulkan kegaduhan di industri rokok. Namun akan menciptakan dampak sosial ekonomi yang sangat besar dan mengancam puluhan ribu buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Bagaimana mungkin sebuah pabrikan yang memiliki modal besar dan merupakan salah satu pabrikan besar dunia inginmenaikkan batasan produksi sigaret kretek tangan golongan 2 yang tarif cukainya lebih murah? Ini jelas-jelas menguntungkansatu pabrikan besar asing saja, dan merugikan pihak lainnya,” jelas Ketua MSI Joko Wahyudi dalam keterangannya, Jumat (13/9).

Joko mengatakan, usulan kenaikan batasan produksi SKT golongan 2 yang diajukan satu perusahaan besar asing ini akan menyebabkan 28.000 pelinting yang bekerja di pabrikan SKT golongan 1 akan kehilangan pekerjaan. Tak hanya itu, negara juga berpotensi kehilangan penerimaan cukai sekitar Rp 1 triliun.

Menurut Joko, tanpa adanya kenaikan batasan produksi SKT golongan 2, para buruh linting telah menderita lantaran penurunan pangsa pasar SKT secara tajam dari 37 persen pada 2006 menjadi 17 persen pada 2018. Bahkan, pada 2019, sejumlah pabrikan SKT golongan 1 telah mengurangi jumlah produksinya, serta meliburkan puluhan ribu pelinting selama beberapa hari.

“Maka itu, kami berharap pemerintah tidak tunduk pada usulan pabrikan besar asing, yang hanya menyengsarakan buruh linting yang sudah terpuruk,” kata Joko.

Sementara tokoh masyarakat Yogyakarta GKR Cindrokirono menilai, rokok kretek merupakan warisan budaya. Perlindungan dari pemerintah bisa dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sekiranya dapat berpihak kepada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya.

Rencana pemerintah menaikkan batasan produksi SKT golongan 2 dari 2 miliar menjadi 3 miliar batang, jangan sampai berdampak pada PHK ribuan pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News