Jangan Sampai Ada Intervensi Dalam Peradilan Mafia Tanah di Cakung
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengingatkan kepada penegak hukum, baik itu polisi, jaksa dan hakim, seyogyanya jeli dan tegas saat menangani kasus yang melibatkan mafia tanah. Termasuk dalam peradilan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung.
"Saya kira masukan kepada penegak hukum khusus sengketa pertanahan, apalagi persoalan penipuan, itu tidak boleh hanya memegang bukti-bukti formal. Karena bukti-bukti formal banyak direkayasa," kata Barita kepada wartawan, Jumat (5/3).
Khusus untuk hakim, Barita meminta lebih teliti dalam upaya menggali kebenaran. Hakim jangan hanya berpatokan pada bukti-bukti autentik tanpa mendengarkan sisi historis.
Hakim juga harus tegas memutus pejabat yang terlibat kasus pertanahan, baik itu pejabat notaris atau pejabat BPN. Mereka yang terlibat, kata Barita, harus dihukum lebih berat.
"Kami harap hakim menggali kebenaran materil, tidak hanya berpedoman kepada bukti-bukti yang banyak merugikan masyarakat kecil soal kepemilikan tanah. Hakim harus teliti agar masyarakat kecil tidak jadi korban permainan mafia tanah," terangnya.
Barita menyampaikan, mafia tanah sering kali memanfaatkan ketidakpahaman dan ketidaktahuan masyarakat mengurus kepemilikan tanah. Karena itu, sanksi hukum bagi mafia tanah harus lebih diperberat.
Komisi Kejaksaan juga meminta mafia tanah diberantas dari hulu ke hilir. Sebab dia yakin kasus ini melibatkan suatu sindikat.
"Para pemain itu sudah merekayasa dokumen-dokumen, seolah-olah pejabat-pejabat terkait hadir, tetapi itu fiktif semua. Jadi permainannya tinggi," katanya.
Penegak hukum seyogyanya jeli dan tegas saat menangani kasus yang melibatkan mafia tanah.
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos