Jangan Sampai Ada Intervensi Dalam Peradilan Mafia Tanah di Cakung

Oleh karena itu, begitu ada laporan penipuan soal tanah, penegak hukum harus cepat menanganinya hingga dan tak berlarut.
Pengamat hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad juga mengingatkan lembaga peradilan agar tetap independen. Hakim tidak boleh diintervensi oleh oknum-oknum ynag terlibat mafia tanah.
Sama seperti Barita, Suparji juga meminta penegak hukum teliti saat menangani kasus pertanahan. Karena dia yakin, semua pihak sebenarnya bisa menelusuri terbitnya sertifikat tanah palsu yang merupakan bukti kepemilikan tanah bagi orang yang tidak berhak.
Suparji mengatakan, sangat mungkin kasus pertanahan, seperti di sengketa tanah Cakung, melibatkan oknum-oknum dari pihak-pihak terkait. Alasannya, mafia tanah selama ini tidak mudah dideteksi, apalagi diberantas.
“Semangat memberantas mafia tersebut harus otentik alias nyata, sekarang adalah momentum yang baik untuk merealisasikannya,” ujar Suparji. (cuy/jpnn)
Penegak hukum seyogyanya jeli dan tegas saat menangani kasus yang melibatkan mafia tanah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Dunia Hari Ini: Tersangka Pemalsuan Sertifikat HGB Pagar Laut Ditangkap
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel