Jangan Sampai Ada Siswa yang Tidak Tertampung
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membatasi jumlah siswa yang tertampung 36 orang per kelas.
Namun, menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad, pemda bisa menambah maksimal 36 anak per kelas.
"Pemerintah memberikan dispensasi bagi anak-anak lulusan SD yang tidak bisa tertampung karena ketentuan Permendikbud 17/2017. Daripada banyak yang tidak bisa sekolah, jumlah siswa bisa ditambah menjadi 36 per kelas," kata Hamid, Rabu (12/7).
Dia menyebutkan, kapasitas tampung di sekolah yang dibangun pemerintah maksimal 40 siswa.
Walaupun begitu, pemda tidak boleh memaksakan menampung lebih dari 36 siswa.
"Dispensasinya hanya satu tahun. Setelah itu, pemda harus memikirkan bagaimana anak-anak ini bisa belajar dalam sekelas 32 orang," ucapnya.
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah mengoptimalkan sekolah swasta dengan subsidi untuk gaji gurunya.
Cara ini lebih murah dibandingkan membangun sekolah baru.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membatasi jumlah siswa yang tertampung
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik Demi Kemandirian Bangsa
- Lewat Program 2 Ini, Ribuan Siswa di Papua dan 3T Bisa Lanjutkan Pendidikan Berkualitas
- Kemendikbudistek Wujudkan Mimpi Anak Indonesia Lewat Beragam Program Beasiswa
- Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru Menjadi Pilar Penting Merdeka Belajar
- Kemendikbudristek Mempercepat Digitalisasi Pendidikan Lewat Platform Teknologi