Jangan Sampai Ada Siswa yang Tidak Tertampung
Rabu, 12 Juli 2017 – 14:54 WIB
Cara lainnya, pemda menyiapkan lahan dan pemerintah pusat membangun sekolah barunya.
"Pemda wajib mendata sekolah-sekolah yang ada. Bila daya tampungnya tidak memadai, perlu solusi agar siswa terutama yang miskin bisa tertampung di sekolah negeri," tegas Hamid. (esy/jpnn)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membatasi jumlah siswa yang tertampung
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik Demi Kemandirian Bangsa
- Lewat Program 2 Ini, Ribuan Siswa di Papua dan 3T Bisa Lanjutkan Pendidikan Berkualitas
- Kemendikbudistek Wujudkan Mimpi Anak Indonesia Lewat Beragam Program Beasiswa
- Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru Menjadi Pilar Penting Merdeka Belajar
- Kemendikbudristek Mempercepat Digitalisasi Pendidikan Lewat Platform Teknologi