Jangan Sampai Airlangga Tabrak Tradisi Pemerintahan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto harus melepas jabatan sebagai Menteri Perindustrian.
Alasannya, dua jabatan yang diemban saat ini bukan pekerjaan ringan, butuh konsentrasi tingkat tinggi.
"Airlangga harus memilih. Ketika memilih Ketua Umum Golkar, maka harus melepas jabatan Menteri Perindustrian. Setiap pilihan itu kan ada konsekuensinya," ujar pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago kepada JPNN, Selasa (19/12).
Alasan lain, tidak ada menteri yang rangkap jabatan di era kepemimpinan Joko Widodo. Beda dengan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), banyak menteri yang menjabat ketua umum partai.
Pangi meyakini, presiden sudah memberi kode terkait hal tersebut, hanya saja Airlangga belum juga tanggap.
"Nah, apakah tradisi ini mau ditabrak. Saya kira itu akan merusak tradisi pemerintahan Jokowi, paling tidak masyarakat akan mempertanyakan komitmen dan konsistensi pemerintah," ucapnya.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting ini menilai, Airlangga tidak perlu menunggu diberhentikan. Sebaiknya berinisiatif mengajukan pengunduran diri.
"Tanpa perintah presiden, Airlangga mestinya mengajukan pengunduran diri. Saya kira langkah tersebut justru akan memperkuat posisi Airlangga. Orang akan berkata, kursi menteri pun dilepas untuk memperkuat Golkar," pungkas pengajar di Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta ini.(gir/jpnn)
Airlangga Hartarto harus memilih, jadi ketum Golkar atau jadi menteri. Di kabinet pemerintahan Jokowi-JK, tak da yang rangkap jabatan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Penyaluran Jauh Lampui Target, Akses KUR Diperluas Hingga 2 Juta Debitur Baru
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah