Jangan Sampai Anda Terkecoh dengan Penampilan 2 Ibu Rumah Tangga Ini, Bahaya!
Senin, 30 Agustus 2021 – 10:01 WIB
Uang hasil gadai diberikan kepada pelaku A sebesar Rp 10 juta.
“Selain mengamankan kedua pelaku termasuk juga barang bukti berupa mobil milik korban, STNK, dan kuitansi,” tambahnya.
Kedua pelaku sudah ditahan di polres untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP junto 55 KUHP. (lie/radarlombok)
Dua orang ibu rumah tangga ditangkap tim Puma Polres Lotim karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu