Jangan Sampai Data Kependudukan Nongol di Medsos
jpnn.com, JAKARTA - Semua lembaga negara dan swasta diharapkan memanfaatan database kependudukan dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, meski big data kependudukan berbasis eletronik sudah dibangun, belum semuanya memanfaatkan data yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, jajarannya mengelola data kependudukan lebih dari 265 juta penduduk Indonesia. Setiap penduduk memuat sekurangnya 31 elemen data. Mulai dari nama, alamat, jenis kelamin, nama orang tua, data biometrik berupa sidik jari dan iris mata, hingga elemen data lain yang memuat rahasia pribadi seseorang.
Database kependudukan sebesar itu diharapkan tidak hanya disimpan. Melainkan didorong agar memiliki multiplier effect atau efek berantai untuk pembangunan. Oleh karenanya, Zudan mendorong agar instansi baik dari pemerintah maupun swasta bisa mendorong pemanfaatannya.
"Big data kependudukan ini kami share untuk digunakan bersama-sama agar memudahkan seluruh aktivitas pelayanan publik," ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos.
Hingga saat ini, kata dia, baru 1.218 lembaga pemerintah maupun swasta yang memanfaatkan database kependudukan. Mulai dari kepolisian, KPU, BPJS, instansi perbankan dan lainnya. Data yang dimanfaatkan adalah nomor induk kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan data kependudukan lain yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri.
BACA JUGA: Bu Ani Yudhoyono pun Menangis Mendengar Tuduhan dan Cercaan ke Pak SBY Itu
Zudan menjelaskan, penggunaan data kependudukan yang semakin akurat sangat bermanfaat bagi lembaga pengguna. Lembaga keuangan misalnya, menjadi makin mudah, murah, cepat dan efisien dalam mengakses database nasabahnya.
"Risiko operasional lembaga keuangan bank non bank jadi makin rendah. Berbagai biaya bisa ditekan," kata dia menjelaskan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, jajarannya mengelola data kependudukan lebih dari 265 juta penduduk Indonesia.
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong