Jangan Sampai Data Kependudukan Nongol di Medsos
Bukan hanya itu, melalui pemanfaatan data kependudukan akan peradaban baru Indonesia dengan data penduduk yang kuat berbasis single identity number (SIN). Sehingga setiap penduduk hanya memiliki satu identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Implementasi SIN tersebut, sejalan dengan sistem yang diamanatkan undang-undang, yaitu one data policy. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan data kependudukan milik Kemendagri sebagai satu-satunya data yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
BACA JUGA: Ramai-ramai Download VPN, Berapa Data Pribadi yang Sudah Bocor?
Meski demikian, Zudan mengingatkan agar menggunakan database kependudukan ini dengan penuh tanggung jawab. Artinya, data yang diakses harus sesuai peruntukan dan tidak dipublikasikan.
"Jangan sampai data kependudukan lolos dan di-share di medsos. Data harus dijaga dirawat dilindungi tak boleh keluar kecuali untuk kepentingan bisnis," kata Zudan. Jika terjadi, maka lembaga pengguna bisa terkena ancaman pidana. (far)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, jajarannya mengelola data kependudukan lebih dari 265 juta penduduk Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perkuat Layanan Publik, Peruri dan BSrE-BSSN Fokus pada Teknologi Big Data dan AI
- Profil 4 Calon Kepala BKN, Nomor 3 Biasa Mengurusi PPPK & Honorer
- Tiga Lima
- Dirjen Dukcapil Dorong Percepatan Transformasi Digital Nasional Lewat INA-Pass
- Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Penyalahgunaan NIK
- BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Dukcapil Lanjutkan Kerja Sama Pemanfaatan Layanan IKD