Jangan Sampai Generasi Milenial Terjerumus ke Dalam Lingkaran Pinjol Ilegal
Sedangkan produk keuangan yang terdaftar di OJK, sudah tentu diawasi dan mengikuti aturan main yang harus dipatuhi sehingga konsumen akan relatif lebih aman. Untuk itu dia mengimbau, jangan sampai kaum milenial terjerumus ke dalam lingkaran pinjol ilegal. Dirinya meminta agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan ilegal di tengah menjamurnya pinjol yang menyesatkan masyarakat.
Salah satunya, tren penggunaan paylater untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup seperti memesan makanan, fashion hingga agen perjalanan. Apalagi, belakangan kaum milenial dan gen z begitu dimanjakan dengan akses sektor finansial.
“Bayangkan saja dengan one click, mereka bisa melakukan apa saja seperti memesan makanan hingga produk fashion dengan pay latter,” imbuh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto.
Terlebih, layanan paylater uang saat ini hadir di berbagai platform digital memberikan kemudahan. Apalagi proses pendaftarannya relatif cepat dan pengajuannya mudah.
“Paylater itu dibuat menyenangkan bagi masyarakat. Ini yang menyebabkan layanan satu ini populer, termasuk di kalangan milenial dan gen z,” jelasnya.
Namun di satu sisi, penggunaan paylater yang berlebihan bisa menjadi bumerang bagi penggunanya. Alih-alih ingin memudahkan beragam kebutuhan hidup justru bisa membelit masalah finansial.
“Kita tidak sengaja klik ini, klik itu tapi kan akhir bulan hutangnya harus dibayar. Kalau tidak bisa dibayar bagaimana?,” bebernya.
Untuk itu, dirinya mewanti-wanti kaum muda untuk bijak dalam menggunakan layanan paylater. Jangan sampai menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari.
Para milenial dan gen z juga perlu memperhatikan barang-barang apa saja yang memang dianggap penting untuk kebutuhan sebelum terlanjur melakukan transaksi.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai