Jangan Sampai Ijazah Trisakti Diragukan
Minggu, 30 Januari 2011 – 21:31 WIB
JAKARTA—Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengimbau pihak rektorat Universitas Trisakti untuk taat terhadap keputusan hukum yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas proses belajar mengajar di kampus.
“Karena ini sudah domain hukum, maka alangkah baiknya jika semua harus diserahkan kepada prosedur hukumnya. Jangan sampai proses belajar mengajar teraniaya,” ungkap Fasli kepada JPNN di Jakarta, Minggu (30/1).
Baca Juga:
Fasli mengungkapkan, dengan adanya permasalahan antara Rektorat dan Yayasan ini, jangan sampai menimbulkan keraguan terhadap masyarakat khususnya para mahasiswa yang belajar di tempat tersebut. “Keraguan itu misalnya, orang ragu-ragu mengenai keabsahan ijazah di universitas yang bersangkutan. Walaupun di sini ada yayasan dan rektorat yang sedang sibuk di dalam ranah hukum, kami selaku pemerintah harus mengamankan hal ini jangan sampai ada keraguan, baik dalam legalitas ijazah maupun dari jaminan proses belajar mengajar yang memang harus dilindungi,” paparnya.
Selain itu, untuk masalah kepemimpinan di lingkungan kampus, Fasli juga mengatakan bahwa hal tersebut harus diserahkan kepada badan hukum yang sudah dinyatakan sah secara hukum. Artinya, lanjut Fasli, jika proses hukum sudah berjalan dan yayasan yang dimaksud sudah dinyatakan sah secara hukum maka prosedur pelantikan dan penetapan rektor harus dikembalikan kepada yayasan yang sah.
JAKARTA—Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengimbau pihak rektorat Universitas Trisakti untuk taat terhadap keputusan
BERITA TERKAIT
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Uhamka Resmi Luncurkan UCT, Program Khusus Generasi Milenial dan Alpha
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah