Jangan Sampai jadi Bumerang buat Jokowi

Jangan Sampai jadi Bumerang buat Jokowi
Wartawan asing saat meliput eksekusi terpidana mati di Nusakambangan. Foto: Dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Langkah Presiden Joko Widodo membebaskan jurnalis asing masuk daerah Papua, mendapat apresiasi. Keputusan itu dianggap sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam mewujudkan demokrasi. Meskipun demikian, pemerintah pusat harus mengontrol wartawan asing.

 

Anggota Komisi I DPR TB. Hasanuddin mengatakan, terbukanya informasi di Papua dapat meminimalisir kepercayaan diskriminasi masyarakat di wilayah timur Indonesia itu. Sebelumnya, wartawan asing bisa mengakses informasi di daerah lain, terkecuali Papua.

“Artinya, daerah Papua maupun Papua Barat tidak dibedakan dengan daerah lain," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).

Meskipun demikian, lanjut Hasanuddin, ada ketentuan hukum yang harus dijalankan para wartawan asing tersebut jika ingin melakukan kegiatannya.

Peraturan itu adalah UU No 32 Tahun 2002 pasal 30 ayat 2 tentang penyiaran. Isinya adalah lembaga atau kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun rekaman, harus memenuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ada peraturan menteri. Pertama, aturan yang berasal dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Nomor 49 Tahun 2015 pasal 3 menyebut penyiaran asing hanya dapat dilakukan kegiatan secara tidak tetap dengan izin menteri. Selanjutnya, peraturan yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Dikatakan, lembaga penyiaran asing yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik sesuai pasal 3, dapat menempatkan koresponden dalam melakukan kegiatan jurnalistik atau membuka kantor penyiaran asing untuk mendukung kegiatan. Perihal perijinan, berlaku permen Kemenlu.

JAKARTA – Langkah Presiden Joko Widodo membebaskan jurnalis asing masuk daerah Papua, mendapat apresiasi. Keputusan itu dianggap sebagai bentuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News