Jangan Sampai Kelewatan, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai 31 Agustus
jpnn.com, JAKARTA - Terhitung mulai 9 Juli hingga 31 Agustus 2017 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, selama periode tersebut, para wajib pajak (WP) di ibu kota tidak perlu membayar sanksi administrasi PKB dan BBN.
"Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/7).
Edi mengungkapkan, hingga kini dari sekitar 6,5 juta pemilik kendaraan roda dua, tiga juta di antaranya tercatat masih menunggak pembayaran PKB. Sedangkan roda empat mencapai 450 dari sekitar dua juta kendaraan.
Ia menambahkan, setelah kebijakan ini berakhir pada 31 Agustus mendatang, pihaknya bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan merazia kendaraan.
Bahkan, kendaraan yang hingga tiga tahun belum membayar pajak akan dikenakan sanksi derek. "September kita akan intensifkan," tandasnya. (dil/jpnn)
Terhitung mulai 9 Juli hingga 31 Agustus 2017 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi denda administrasi Pajak Kendaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Jasa Raharja & Stakeholder Terkait Teken Deklarasi, Dukung Optimalisasi Pengelolaan Pajak
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih!
- Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinergitas dalam Meningkatkan PAD
- Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Evaluasi Pelayanan Regident & Kesamsatan, Ini Hasilnya