Jangan Sampai Kepala PAUD Tersangkut Persoalan Hukum
jpnn.com - LIMAPULUH KOTA - Bupati Limapuluhkota, Sumbar, Irfendi Arbi meminta para kepala PAUD, TK dan Kelompok Belajar (KB) penerima bantuan hibah, untuk memahami masalah perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Dan jangan sampai kesalahan administrasi menimbulkan persoalan hukum.
“Kita tidak ingin ada kepala PAUD atau kepala TK dan KB yang tersangkut persoalan hukum lantaran kesalahan administrasi. Untuk itu, kita harus ekstra hati-hati merencanakan hingga membuat surat pertanggungjawabannya,” pesan Irfendi Arbi di hadapan 284 kepala PAUD/TK/KB penerima hibah pada acara sosialisasi PAUD sekaligus penyerahan dana hibah bantuan operasional penyelenggara PAUD secara simbolis se-Kabupaten Limapuluhkota di Gedung Sago Bungsu, Selasa (25/10).
Lebih lanjut Irfendi mengingatkan, PAUD, TK dan KB di daerah ini patut bersyukur karena jumlah bantuan tahun ini jauh meningkat dari tahun lalu.
Bahkan kini setiap sekolah mendapatkan kucuran dana sebesar Rp7,2 juta hingga Rp36 juta dengan besar bantuan Rp600 ribu per anak.
“Tahun ini kita bernasib baik mendapatkan hibah sebesar Rp4,3 miliar. Angka ini jauh naik dari tahun lalu yang berjumlah Rp1,9 miliar,” ucap Irfendi.
Dalam kesempatan itu, Irfendi juga menekankan tidak mau guru pendidikan usia dini mengabdi tanpa gaji.
Bila ada guru tidak mendapatkan haknya, ini harus menjadi evaluasi dinas terkait. “Kita tidak mau ada guru yang bekerja tanpa gaji,” tegas Irfendi.
LIMAPULUH KOTA - Bupati Limapuluhkota, Sumbar, Irfendi Arbi meminta para kepala PAUD, TK dan Kelompok Belajar (KB) penerima bantuan hibah, untuk
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Gandeng Mendagri
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2