Jangan Sampai Kepercayaan Masyarakat Berkurang kepada KPK
![Jangan Sampai Kepercayaan Masyarakat Berkurang kepada KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161030_225048/225048_150691_202059_897854_KPK_BP.jpg)
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan pengembangan penyidikan suap PT Brantas Abipraya yang diduga melibatkan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Komisioner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan penghentian penyidikan kasus itu jangan sampai membuat kepercayaan masyarakat kepada KPK menjadi berkurang.
"Mudah-mudahan ini juga tidak mengurangi kepercayaan masyarakat kepada KPK," kata Barita, Minggu (30/10).
Dia mengatakan, memang keputusan itu kewenangan penyidik KPK.
Dia melihat ada dua hal yang membuat KPK menghentikan kasus itu.
Pertama, karena tidak cukup bukti. Kedua, dari fakta persidangan yang ada tidak ditemukan pidana.
"Dari penyidikan dan fakta persidangan KPK tidak menemukan bukti untuk melanjutkan itu," katanya.
Lebih lanjut Barita menegaskan, Komjak tetap terus melakukan monitoring terhadap perilaku dan kinerja jaksa.
Namun, ujar dia, kewenangan Komjak ini terbatas.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan pengembangan penyidikan suap PT Brantas Abipraya yang diduga melibatkan Kajati DKI Jakarta Sudung
- Pemprov DKI Klaim Tak Pernah Terjadi Kelangkaan LPG di Jakarta
- Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Kasus Timah segera Dibahas di Bamus DPRD Babel
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
- KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan X-ray di Kementan
- Wamen Viva Yoga Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Tebet, Ini Pesannya
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!