Jangan Sampai Kepercayaan Masyarakat Berkurang kepada KPK

Jangan Sampai Kepercayaan Masyarakat Berkurang kepada KPK
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Mereka divonis bersalah menyuap Sudung dan Tomo. Suap diberikan agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyidikan kasus korupsi petinggi PT BA.

Sudi Divonis tiga tahun penjara.  Dandung 2,5 tahun penjara. Marudut divonis tiga tahun penjara. Ketiganya menerima putusan majelis. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan pengembangan penyidikan suap PT Brantas Abipraya yang diduga melibatkan Kajati DKI Jakarta Sudung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News