Jangan Sampai KPK Digugat Akibat Pimpinan Tak Lengkap
Amir Ingatkan Komisi III DPR segera Pilih Pengganti Busyro
jpnn.com - JAKARTA - Panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin lembaga negara yang kini diketuai Abraham Samad itu digugat karena dianggap ilegal lantaran jumlah pimpinannya tidak mencukupi 5 orang setelah salah satu komisionernya, Busyro Muqoddas pensiun pada 10 Desember 2014. Karenanya, Pansel Pimpinan KPK ingin DPR segera memutuskan pengganti Busyro.
Hal itu disampaikan Ketua Pansel Pimpinan KPK, Amir Syamsuddin usai rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senin (24/11). Menurutnya, UU KPK menegaskan bahwa kepemimpinan di komisi antirasuah itu bersifat kolektif kolegial.
"Undang-undang mengatur untuk memasukan memilih pimpinan KPK tahun ini. Karena kalau tidak ada lima pimpinan maka itu tidak kolektif kolegial, tidak memenuhi syarat dan nanti ada yang gugat KPK," kata Amir.
Selaku Ketua Pansel Pimpinan KPK, Amir mengaku sudah bekerja dan menyerahkan nama-nama yang lolos seleksi ke Presiden, untuk kemudian disampaikan ke DPR guna menjalani fit and proper test. Amir pun memahami usulan agar posisi satu pimpinan KPK yang akan ditinggalkan Busyro dibiarkan kosong sampai 2015 agar semua pimpinan bisa memiliki periode jabatan sama.
Hanya, lanjut mantan menteri hukum dan HAM itu, ide tersebut tidak memiliki dasar hukum. "Itu wacana yang baik, tetapi undang-undang yang ada belum bisa mengakomodir aspirasi seperti itu. Mungkin bila sampai terjadi hal seperti itu presiden harus menerbitkan Perppu, dan apakah perlu," katanya.
Amir menambahkan, saat ini masih cukup waktu menjelang 10 Desember 2014 untuk menentukan satu calon pimpinan KPK terpilih dari nama-nama yang sudah diseleksi. Dengan demikian, lanjutnya, presiden tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Seperti diketahui, pansel pimpinan Amir sudah menghasilkan dua nama calon pimpinan KPK. Keduanya adalah Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata.
Nama Busyro dan Robby sebagai calon pimpinan KPK sudah diserahkan ke DPR sejak masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono. Selanjutnya, Komisi III DPR akan melakukan fit and proper test untuk memilih salah satunya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin lembaga negara yang kini diketuai Abraham Samad itu digugat karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial