Jangan Sampai Lulus CPNS 2024 Batal Potong Kambing Gegara Masalah Seperti Ini

Jangan Sampai Lulus CPNS 2024 Batal Potong Kambing Gegara Masalah Seperti Ini
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

17. Megawaty Elisabeth, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, alasan pembatalan karena Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Akuntansi bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

18. Ika Yunitasari, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Manajemen Bisnia Syariah) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Manajemen Bisnis Syariah bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

19. Abdullah Al-Faruqi, formasi Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, formasi umum, alasan pembatalan kelulusan karena Pelamar tidak melampirkan/mengunggah Surat Pernyataan 10 Poin.

20. Ari Widyalintang, formasi Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, formasi umum, alasan pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Seni Rupa) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Desain Komunikasi Visual) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, keduanya merupakan program studi yang berbeda.

21. Ruminy Manurung, fromasi Terampil-Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, formasi umum, kelulusan dibatalkan karena kualifikasi pendidikan Pelamar yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip Nilai yang diunggah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan Diploma III (D-3) untuk jabatan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedangkan kualifikasi pendidikan Pelamar adalah Strata I (S-1).

22. Renita Shelviana Sandra, formasi Terampil-Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Surat Lamaran yang diunggah tidak sesuai dengan format yang dipersyaratkan (unit penempatan yang dicantumkan pada Surat Lamaran tidak sesuai dengan lokasi formasi yang dipilih pada SSCASN).

23. Permono Aji, formasi Terampil- Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan CPNS 2023 karena Kualifikasi pendidikan Pelamar yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip Nilai yang diunggah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan Diploma III (D-3) untuk jabatan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedangkan kualifikasi pendidikan Pelamar adalah Strata I (S-1). (sam/jpnn)

Inilah hal krusial yang harus diketahui para calon pelamar seleksi CPNS 2024 agar tidak mengalami nasib buruk.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News