Jangan Sampai Negara Terus Tersandera Kasus HAM
Senin, 30 Juli 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa penuntasan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu harus dapat melepaskan Indonesia dari beban pelanggaran berat HAM. Karenanya kalau alat-alat bukti pelanggarannya masih cukup, maka mekanisme hukum harus diutamakan.
"Kalau bukti hukumnya tidak lagi mencukupi, maka penyelesaiannya harus mengutamakan kepentingan korban dengan cara kerelaan negara untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi. Hanya dengan cara begitulah upaya-upaya melepaskan negara dari sandera pelanggaran berat HAM bisa dikurangi," kata Lukman dalam Dialog Pilar Negara, 'Pelanggaran Ham Masa Lalu dan Solusi Masa Kini' di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (30/7).
Baca Juga:
Karenanya politisi PPP itu mengusulkan agar pemerintah segera membentuk gugus tugas untuk menginventarisir semuan temuan Tim Pencari Fakta pelanggaran berat HAM yang sudah terjadi selama ini. Semula, kata Lukman, melalui Ketetapan MPR nomor V tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Undang-Undang nomor 27 tahun 2004, penyelesaian pelanggaran HAM dilakukan melalui Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KRR).
"Tapi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tahun 2006 secara keseluruhan membatalkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2004 tersebut, sehingga kita tidak lagi mempunyai mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat," ungkap Lukman Hakim Saifuddin.
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa penuntasan pelanggaran berat hak asasi manusia
BERITA TERKAIT
- Malam Penghargaan Citra Pariwara 2024 Sukses Menarik 2.400 Audiens
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Bale Karesmen
- Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SIG & Jamdatun Tingkatkan Sinergi