Jangan Sampai Omnibus Law Dibahas Pakai Jurus SKS
"Memang tak ada undang-undang yang sempurna. Namun, tugas konstitusional kita memperhatikan semua hal secara menyeluruh dalam hal melakukan penyempurnaan untuk sebesar-besarnya memenangkan kepentingan nasional, kepentingan rakyat banyak. Penyempurnaan aspek investasi, jangan malah mengorbankan aspek yang lain," katanya.
Elnino mengaku pernah terlibat dalam perancangan Draft RUU Penyiaran, dari awal 2015 hingga september 2019. Hanya sekitar 160 pasal sederhana, tetapi gagal diundangkan, bahkan gagal menjadi RUU, sehingga masa jabatan DPR saat itu berakhir.
"Kenapa bisa lama begitu? Karena proses akademiknya lama, melibatkan banyak orang. Proses politiknya juga lama, karena melibatkan banyak fraksi di DPR yang berbeda perspektif satu dengan yang lain. Padahal, saat itu semua orang sepakat agar UU Penyiaran 2002 harus segera diganti dengan undang-undang baru, karena perkembangan teknologi informasi dan penyiaran," tuturnya.
Lebih lanjut Elnino mengatakan, kondisi saat ini, dimana dilakukan penerapan work from home, juga akan menghambat jalannya perdebatan dan diskusi untuk penyempurnaan RUU.
"Kalau ingin undang-undang ini benar-benar pro rakyat, pro negara, dan pro masa depan bangsa, maka butuh waktu yang cukup untuk DPR membahasnya secara akademik dan secara politik," pungkas Elnino. (gir/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR Elnino M Husein Mohi mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law adalah jenis RUU yang bersifat menyederhanakan regulasi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Sudaryono: Doa Bersama di Kampanye Akbar untuk Munajat Kemenangan Luthfi-Yasin
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah