Jangan Sampai Pelibatan TNI Melangkahi Supremasi Sipil
Selasa, 06 Juni 2017 – 07:11 WIB
Alasan lain, keterlibatan TNI menurut Hendardi, akan memperlemah akseptabilitas dan akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme.
Sebab TNI tidak tunduk dan bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu. Tidak ada hak uji (habeas corpus) atas tindakan paksa yang dilakukan oleh TNI.
"Jika ini terjadi akan membahayakan demokrasi, HAM, dan profesionalitas TNI itu sendiri. Presiden Jokowi harus memastikan keinginannya melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme secara permanen melalui RUU Antiterorisme tidak bertentangan dengan Konstitusi RI dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya," pungkas Hendardi. (gir/jpnn)
Ketua Setara Institute Hendardi menilai, peran TNI dalam pemberantasan terorisme tidak perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 8 Rekomendasi Setara Institute untuk Dorong Partisipasi Kelompok Rentan di Pilkada 2024
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas