Jangan Sampai Pembagian Dapil Picu Konflik
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2019 mendatang.
Penyelenggara di tingkat kabupaten/kota nantinya mengusulkan tiga opsi ke KPU provinsi sesuai hasil uji publik. Kemudian dikaji di tingkat provinsi, untuk diusulkan dua dari tiga opsi ke KPU pusat.
"Nantinya KPU provinsi akan menyampaikan ke kami (KPU pusat) dua opsi pada 25 Februari hingga 5 April. Kami kemudian mengkaji berdasarkan tujuh prinsip. Antara lain, proporsionalitas, integritas dan geografis. Kami akan pilih satu dari dua usulan untuk membuatkan SK-nya," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (8/2).
Menurut Ilham, penyusunan dapil akan dikaji secara mendalam, karena jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berpotensi menimbulkan permasalahan.
Misalnya, terkait alokasi kursi untuk DPRD kabupaten/kota, harus diperhatikan sesuai ketentuan paling sedikit 3 kursi dan maksimal 12 kursi d tiap dapil.
"Jika ada yang (yang mengusulkan,red) lebih dari 12 kursi, pasti akan kami ubah," ucap Ilham.
Hal lain yang juga diperhatikan, terkait pengelompokan wilayah dalam satu daerah pemilihan. Misalnya terkait suku, jangan sampai menimbulkan potensi konflik.
"Misalnya, satu wilayah itu ada suku tertentu, jika digabung dengan wilayah lain (menjadi satu dapil,red) apakah berpotensi konflik atau tidak. Sebab masyarakat yang ada di situ bahasa daerahnya saja berbeda," katanya.
KPU akan melakukan kajian secara mendalam dalam proses penyusunan dapil untuk pemilu 2019 mendatang.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar