Jangan Sampai Pembagian Dapil Picu Konflik
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2019 mendatang.
Penyelenggara di tingkat kabupaten/kota nantinya mengusulkan tiga opsi ke KPU provinsi sesuai hasil uji publik. Kemudian dikaji di tingkat provinsi, untuk diusulkan dua dari tiga opsi ke KPU pusat.
"Nantinya KPU provinsi akan menyampaikan ke kami (KPU pusat) dua opsi pada 25 Februari hingga 5 April. Kami kemudian mengkaji berdasarkan tujuh prinsip. Antara lain, proporsionalitas, integritas dan geografis. Kami akan pilih satu dari dua usulan untuk membuatkan SK-nya," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (8/2).
Menurut Ilham, penyusunan dapil akan dikaji secara mendalam, karena jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berpotensi menimbulkan permasalahan.
Misalnya, terkait alokasi kursi untuk DPRD kabupaten/kota, harus diperhatikan sesuai ketentuan paling sedikit 3 kursi dan maksimal 12 kursi d tiap dapil.
"Jika ada yang (yang mengusulkan,red) lebih dari 12 kursi, pasti akan kami ubah," ucap Ilham.
Hal lain yang juga diperhatikan, terkait pengelompokan wilayah dalam satu daerah pemilihan. Misalnya terkait suku, jangan sampai menimbulkan potensi konflik.
"Misalnya, satu wilayah itu ada suku tertentu, jika digabung dengan wilayah lain (menjadi satu dapil,red) apakah berpotensi konflik atau tidak. Sebab masyarakat yang ada di situ bahasa daerahnya saja berbeda," katanya.
KPU akan melakukan kajian secara mendalam dalam proses penyusunan dapil untuk pemilu 2019 mendatang.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar