Jangan Sampai Pencuri 3 Bungkus Mi Diseret ke Pengadilan
Kamis, 15 Juni 2017 – 17:23 WIB
Sebab, kerugian dari tindakan itu kecil, terutama pencurian dalam keluarga.
“Kecuali kerugian besar di atas Rp 2,5 juta tetap kami lakukan proses pidana murni,” jelasnya. (zrn)
Tiga lembaga penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan berkumpul melalui perwakilan masing-masing di Mapolresta Pontianak, Selasa
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Polres Banyuasin Menekan Angka Kejahatan di 2025
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi