Jangan Sampai Pencuri 3 Bungkus Mi Diseret ke Pengadilan
Kamis, 15 Juni 2017 – 17:23 WIB

Kasat Reskrim Kompol Muhammad Husni Ramli, Kasipidum I Putu Eka Suyanta dan Hakim PN Pontianak Sitorus sepakat penanganan Tipiring sesuai Perma Nomor 2 tahun 2012. FOTO: POLRESTA FOR RAKYAT KALBAR
Sebab, kerugian dari tindakan itu kecil, terutama pencurian dalam keluarga.
“Kecuali kerugian besar di atas Rp 2,5 juta tetap kami lakukan proses pidana murni,” jelasnya. (zrn)
Tiga lembaga penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan berkumpul melalui perwakilan masing-masing di Mapolresta Pontianak, Selasa
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya