Jangan Sampai Pemberantasan Korupsi di Pasar Modal Bermotif Menyingkirkan Pihak Tertentu
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai serampangan dalam proses penegakan hukum perkara Jiwasraya dan Asabri.
Penanganan perkara dugaan korupsi pada dua BUMN itu dianggap menakutkan bagi investor dan membuat pasar modal tidak lagi kondusif.
Langkah Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan mati untuk para terdakwa perkara Asabri maupun Jiwasraya pun dituding sebagai aksi gagah-gagahan.
Menurut pakar hukum tata negara Margarito Kamis, penerapan hukuman mati tak terbukti bisa mengurangi tindak pidana kejahatan korupsi di Indonesia.
“Di sepanjang sejarahnya enggak ada yang namanya hukuman mati lalu kejahatan jadi berkurang. Enggak sama sekali kok. Itu (tuntutan hukuman mati, red) buat gagah-gagahan doang ," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta pada Jumat 10 Desember 2021.
Mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan persoalan besar dalam penegakan hukum ialah cara menerapkan hukum secara lurus.
Selain itu, penegakan hukum harus responsif, tidak boleh disertai diskriminasi, dan tanpa penyimpangan-penyimpangan dalam kehidupan bernegara.
Oleh karena itu, Margarito mengkritisi langkah kejaksaan mengajukan tuntutan hukuman mati.
Penanganan perkara dugaan korupsi pada Jiwasraya dan Asabri dinilai serampangan serta membuat pasar modal tidak lagi kondusif.
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan
- Yusuf Permana Dicopot dari Jajaran Komisaris BNI