Jangan Sampai Pemberantasan Korupsi di Pasar Modal Bermotif Menyingkirkan Pihak Tertentu

Jangan Sampai Pemberantasan Korupsi di Pasar Modal Bermotif Menyingkirkan Pihak Tertentu
Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Foto: Ricardo/jpnn.com

“Tidak ada sejarahnya hukuman mati itu membuat kejahatan menjadi berkurang, malah dalam disertasinya Prof Sahetapy menyatakan bahwa hukuman mati itu tidak memberikan contoh," katanya.

Mantan staf khusus Kementerian Sekretaris Negara itu mencontohkan pidana mati bagi para pelaku kejahatan narkoba.

Menurutnya, kasus kejahatan narkoba masih saja terjadi.

"Jadi, hukuman mati di Indonesia ini cuma untuk gagah-gagahan doang. Banyak pengedar narkotika yang dihukum mati, tetapi apakah kemudian jumlahnya berkurang? Ternyata tidak!" kata dia.

Margarito juga menyatakan menegaskan persoalan paling pokok dalam penegakan hukum ialah tidak boleh ada diskriminasi.

"Equality before the law untuk semua aspek, itu yang paling penting! Bukan hukuman matinya, itu yang paling pokok," ucapnya.

Terkait dengan pemiskinan koruptor, Margarito mengatakan jika orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ternyata tidak melakukan hal yang dituduhkan, pertanyaan selanjutnya ialah siapa yang harus dimiskinkan.

”Bukan soal pidana pemiskinannya, namun by law, hukum bilang apa? Kalau orang itu ternyata tidak bersalah, tetapi penegakan hukumnya yang salah, lalu dimiskinkan buat apa?" kata Margarito.

Penanganan perkara dugaan korupsi pada Jiwasraya dan Asabri dinilai serampangan serta membuat pasar modal tidak lagi kondusif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News