Jangan Sampai Pemberantasan Korupsi di Pasar Modal Bermotif Menyingkirkan Pihak Tertentu
“Tidak ada sejarahnya hukuman mati itu membuat kejahatan menjadi berkurang, malah dalam disertasinya Prof Sahetapy menyatakan bahwa hukuman mati itu tidak memberikan contoh," katanya.
Mantan staf khusus Kementerian Sekretaris Negara itu mencontohkan pidana mati bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Menurutnya, kasus kejahatan narkoba masih saja terjadi.
"Jadi, hukuman mati di Indonesia ini cuma untuk gagah-gagahan doang. Banyak pengedar narkotika yang dihukum mati, tetapi apakah kemudian jumlahnya berkurang? Ternyata tidak!" kata dia.
Margarito juga menyatakan menegaskan persoalan paling pokok dalam penegakan hukum ialah tidak boleh ada diskriminasi.
"Equality before the law untuk semua aspek, itu yang paling penting! Bukan hukuman matinya, itu yang paling pokok," ucapnya.
Terkait dengan pemiskinan koruptor, Margarito mengatakan jika orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ternyata tidak melakukan hal yang dituduhkan, pertanyaan selanjutnya ialah siapa yang harus dimiskinkan.
”Bukan soal pidana pemiskinannya, namun by law, hukum bilang apa? Kalau orang itu ternyata tidak bersalah, tetapi penegakan hukumnya yang salah, lalu dimiskinkan buat apa?" kata Margarito.
Penanganan perkara dugaan korupsi pada Jiwasraya dan Asabri dinilai serampangan serta membuat pasar modal tidak lagi kondusif.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar