Jangan Sampai Pengangkatan 1 Juta Guru Honorer jadi PPPK seperti Tarung Bebas
Karena itu, Huda mendorong Kemendikbud agar dari satu juta yang akan diangkat menjadi PPPK itu, di dalamnya harus ada afirmasi khusus untuk guru honorer yang masa pengabdiannya sudah lama.
Menurutnya, bila tidak ada afirmasi khusus untuk guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, maka akan berisiko.
"Jadi (yang pengabdiannya sudah lama), tetap ikut seleksi tetapi dibedakan dengan yang tadi. Inilah yang sedang kami perjuangkan," katanya.
Menurutnya lagi, yang menjadi pertanyaan adalah dari hampir 850 ribu jumlah guru honorer di sekolah negeri, berapa banyak yang sudah mengabdi di atas 15 tahun - 20 tahun.
"Jadi, kira-kira itu ada 300 ribu. Ini jumlah yang besar sekali dan butuh afirmasi, meskipun kemarin keputusan Mas Nadiem harus seleksi dan tidak ada mekanisme lain," ujar legislator dari Dapil VII Jabar (Kabupaten Karawang, Purwakarta dan Kabupaten Bekasi), itu.
Menurut Huda, ada catatan pula bagi guru honorer yang tidak lulus penyeleksian tahun pertama diperbolehkan untuk ikut seleksi sampai tiga kali.
Dia menjelaskan Kemendikbud akan menyiapkan tim untuk melakukan pendampingan kepada guru-guru honorer yang kira-kira membutuhkan upgrade persiapan mengikuti seleksi.
Menurut dia, mungkin itu bagian dari afirmasi yang dibayangkan Kemendikbud untuk membantu guru honorer yang sudah lama mengabdi maupun yang sudah berusia tua.
Syaiful Huda memuji kebijakan Nadiem Makarim yang akan mengangkat 1 juta guru honorer menjadi ASN lewat mekanisme PPPK. Namun, Huda meminta ada afirmasi khusus untuk guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun.
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas