Jangan Sampai Pileg Kalah Gaung dengan Pilpres
![Jangan Sampai Pileg Kalah Gaung dengan Pilpres](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/24/a474c16016ea4561f46deba74c60c000.jpg)
Menurut dia, ada satu pasal khusus yang mengatur iklan pemilu di media massa. Undang-undang itu, tutur Yandri, akan mengatur durasi periklanan, kampanye lewat media, penyiaran, debat kandidat calon presiden dan wakil presiden, serta aturan lain.
Ada satu pasal yang mengatur pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres).
Dalam diskusi itu, muncul usul agar pasal antara pileg dan pilpres dipisah. Jika dijadikan satu, dikhawatirkan pileg kalah oleh promosi pilpres sehingga pileg tidak bergaung.
Viva Yoga menyatakan, pasal bisa dipisah dengan tujuan pileg mendapat porsi dalam promosi atau iklan.
Dengan demikian, masyarakat tetap bisa mengetahui para caleg yang bertarung. ’’Dengan cara itu, pileg tidak tenggelam,’’ papar legislator dari dapil Jatim tersebut.
Al Muzammil menyatakan, promosi dan kampanye calon di media massa sangat bergantung pada sistem pemilu yang akan diterapkan.
Jika yang digunakan adalah sistem pemilu terbuka, para calon legislatif akan ramai-ramai beriklan di media.
Jika yang ditetapkan adalah sistem tertutup, antusiasme untuk promosi tidak terlalu tinggi karena pemenangnya berdasar nomor urut.
Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum meminta masukan dan saran dari berbagai media massa terkait aturan iklan pemilu.
- Gandeng Petenis Asal Prancis Alize Lim, Tolak Angin Luncurkan Iklan Baru
- IRPII & Kemenparekraf Resmi Teken MoU untuk Kemajuan Industri Periklanan
- OpenIn dan SSPACE Manfaatkan Kecerdasan Lokasi untuk Kemajuan Bisnis
- Menakar Efektivitas Media Luar Griya Dalam Peningkatan Kesadaran Merek
- Gelar Event Eksklusif, Cashtree Siapkan Hadiah Total Rp 850 Juta
- Iklan Shopee Garansi Tepat Waktu yang Dibintangi Vidi Aldiano Kebanjiran Komentar Positif