Jangan Sampai PNS yang Korupsi Masih Terima Gaji dari Negara
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir data 188 aparatur sipil negara (ASN)yang terlibat korupsi.
Ke-188 pegawai ini merupakan data kondisi sampai Juni 2018 yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.
Karo Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, langkah pemblokiran tersebut diambil sebagai tindakan meminimalisasi kerugian negara untuk mencegah ASN yang terbukti korupsi gajinya tidak dibayar negara.
Selain pengawasan dan pengendalian BKN secara langsung untuk menyisir kasus ASN Tipikor, pemblokiran juga dilakukan atas laporan yang disampaikan PPK instansi kepada BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.
"BKN mengapresiasi PPK instansi yang memiliki komitmen bersama menuntaskan kasus ASN Tipikor dan mencegah terjadinya kerugian negara," ujar Ridwan, Senin (16/7).
Sebelumnya BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.
Jika PPK instansi tidak mengambil langkah terhadap ASN Tipikor, pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK.
Upaya bersama tersebut sudah disepakati melalui kerja sama BKN dengan KPK yang telah dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018. (esy/jpnn)
Langkah pemblokiran tersebut diambil sebagai tindakan meminimalisasi kerugian negara untuk mencegah ASN yang terbukti korupsi menerima gaji.
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024
- Penjelasan Terbaru BKN soal Seleksi CPNS & PPPK 2024, Menyinggung Amanat UU ASN